Pemerintah masih mendalami jenis pajak yang akan diterapkan untuk cryptocurrency



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap-siap pemerintah akan kenakan pajak atas cryptocurrency. Hal ini sejalan dengan geliat transaksi mata uang digital ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan aset kripto merupakan barang baru di Indonesia. Untuk itu pihaknya akan mendalami lebih lanjut jenis pajak apa yang akan diterapkan.

Kata Suryo, otoritas fiskal kini tengah membahas model bisnis kripto. Suryo bilang kripto bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila kripto dianggap sebagai mata uang atau alat tukar atas barang/jasa.


"PPN dikenakan barang dan jasa daerah pabean pertanyaan apakah kripto sama seperti itu, dan pengganti uang atau bukan atas produk itu kena barang kena pajak," kata Suryo saat Media Briefing di Kantor DJP, Senin (10/5).

Baca Juga: Harga Bitcoin coba tembus US$ 60.000, di tengah pamor Dogecoin dan Ethereum

Sementara itu, kripto dikenakan pajak penghasilan (PPh) dari sudut pandang investasi. Sebab, Suryo bilang kini aset kripto diperdagangkan seperti investasi di pasar saham. Sehingga PPh akan ditarik atas capital gain.

"Investasi Rp 1 juta bertambah Rp 3 juta ada keuntungan sisi investor dan sebesar Rp 2 juta , dan bagaimana pemajakannya, jelas kita akan pajaki dan kita potong," ujar Suryo.

Oleh karenanya, meski Suryo menegaskan kripto kena pajak, tapi pemerintah belum bisa tentukan jenis pajak yang kelak alan digunakan.

"Kami betul-betul baru sepotong model yang kami diskusikan dan bagaimana pemajakan sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan," kata Suryo.

Selanjutnya: Kripto vs Deposito, Lebih Aman yang Mana Ya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .