Pemerintah masih mengkaji insentif untuk rusunami



JAKARTA. Pemerintah belum juga menanggapi permintaan revisi insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah susun sederhana milik (rusunami). Pemerintah mengaku, saat ini masih mengkaji usulan tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berencana menaikkan harga jual maksimal rusunami. Kemenpera mengusulkan harga jual maksimal rusunami yang mendapatkan pembebasan PPN dinaikkan menjadi Rp 216 juta per unit. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis disebutkan, harga jual maksimal untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144 juta per unit. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, secepatnya akan memberikan suara tentang keinginan Kemenpera ini. Dirinya menjelaskan, masih akan mengkaji standar insentif bagi setiap wilayah. Angka properti di wilayah Jakarta ataupun Jabodetabek tentu akan berbeda dengan daerah lain. "Kita perlu hati-hati," ujar Bambang di Jakarta, Senin (20/1). Dia menjelaskan, sektor properti adalah sektor dengan perlakuan pajak yang agak berbeda karena menganut sistem Pajak Penghasilan (PPh) final. Pemerintah secara garis besar akan mendukung kalau tujuannya memperbanyak pengadaan rumah. Namun, dalam hal ini, pemerintah tidak ingin penerimaan negara dari sektor properti terganggu secara umum. Makanya, pemerintah masih mengkaji permintaan kenaikan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan