KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan empat stimulus non-fiskal untuk mengatasi dampak virus corona terhadap perekonomian dalam negeri. Salah satu rencana kebijakan yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan membebaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Rencananya, ada dua skenario relaksasi program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan oleh pemerintah, antara lain pembebasan atau penundaan pembayaran iuran. Baca Juga: BP Jamsostek alokasikan Rp 8 triliun untuk borong saham yang lagi diskon
Pemerintah masih mengkaji rencana relaksasi program jaminan BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan empat stimulus non-fiskal untuk mengatasi dampak virus corona terhadap perekonomian dalam negeri. Salah satu rencana kebijakan yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan membebaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Rencananya, ada dua skenario relaksasi program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan oleh pemerintah, antara lain pembebasan atau penundaan pembayaran iuran. Baca Juga: BP Jamsostek alokasikan Rp 8 triliun untuk borong saham yang lagi diskon