KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menimbang-nimbang untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11% tersebut, juga terkait efeknya yang akan memberatkan konsumen atau tidak. “Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak," tutur Neil, Selasa (8/3).
Pemerintah Masih Menimbang Penerapan Tarif PPN 11% Mulai 1 April Mendatang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menimbang-nimbang untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11% tersebut, juga terkait efeknya yang akan memberatkan konsumen atau tidak. “Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak," tutur Neil, Selasa (8/3).