JAKARTA. Proses pengalihan bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih belum menunjukkan hasil. Saat ini, Tim Pelaksana Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI masih memerinci satu persatu unit-unit bisnis milik tentara ini.Proses inventarisasi ini untuk memilah-milah unit bisnis yang mengganggu profesionalitas TNI atawa yang tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Nah, jika ada unit usaha yang berorientasi mengejar keuntungan semata, tim ini akan mengambil alih dari tangan TNI dan menyerahkannya ke Departemen Pertahanan (Dephan) atau Departemen Keuangan (Depkeu).Salah satu yang menjadi hambatan bagi kerja tim ini adalah unit usaha TNI yang berbentuk koperasi dan yayasan. Sebab, tim ini kesulitan untuk membedakan mana koperasi dan yayasan yang berorientasi mengejar profit mana yang tidak. "Lagi pula, unit usaha koperasi dan yayasan ini mempunyai landasan hukum yang sangat kuat," kata Anggota Tim Pengalihan Usaha TNI Catharina Widyasrini, Kamis (9/10).Sebelumnya, tim ini telah mendata sekitar 1.900 koperasi dengan 605 unit usaha dan 25 yayasan dengan 893 unit usaha di lingkungan TNI. Nah, untuk memudahkan pekerjaan ini, tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2003 ini sudah meminta dokumen, keterangan, data dan berkunjung langsung ke aktivitas bisnis TNI. Tim ini juga meminta masukan dari konsultan, instansi pemerintah, asosiasi profesi dan para pakar. Bila tak menemui halangan, tim akan segera merampungkan pekerjaannya pada 16 Oktober 2008 mendatang. Setelah usai, tim ini akan memberikan rekomendasi bagi pemerintah.Departemen Pertahanan mengakui memang tak semua usaha TNI bisa diambil alih. Juru Bicara Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal Slamet Hariyanto mencontohkan, ada beberapa koperasi dan yayasan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota TNI. "Yang penting, tidak punya orientasi keuntungan dan mengganggu kerja serta profesionalisme TNI atau memakai fasilitas milik negara," tandas Slamet.Slamet juga mengingatkan pengambilalihan unit usaha koperasi dan yayasan harus mempertimbangkan undang-undang koperasi dan yayasan. Sebab, Slamet menilai, undang-undang koperasi dan yayasan ini berlaku juga bagi TNI.Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso sebelumnya juga menyebutkan tidak semua koperasi dan yayasan semata-mata mengejar keuntungan. Dia menyebutkan ada koperasi dan yayasan yang bertujuan sosial di lingkungan TNI. Umumnya koperasi dan yayasan ini didirikan oleh ibu-ibu prajurit dan para purnawirawan. Djoko mencontohkan, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan yang sangat membantu kehidupan tentara di tengah gaji yang kecil.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: