KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih merumuskan pendaftaran pedagang melalui sistem elektronik dalam media sosial (medsos). Secara umum perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019. Pada beleid tersebut seluruh pedagang dalam PMSE wajib mendaftar. "Kami sedang rumuskan, salah satunya adalah bagaimana untuk menjaring pedagang dari medsos yang cukup banyak," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto usai membuka Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) tahun 2019, Senin (9/12). Baca Juga: Tekankan prinsip kepastian usaha, Mendag pastikan perizinan lebih mudah
Pemerintah masih merumuskan pendaftaran pedagang lewat medsos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih merumuskan pendaftaran pedagang melalui sistem elektronik dalam media sosial (medsos). Secara umum perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019. Pada beleid tersebut seluruh pedagang dalam PMSE wajib mendaftar. "Kami sedang rumuskan, salah satunya adalah bagaimana untuk menjaring pedagang dari medsos yang cukup banyak," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto usai membuka Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) tahun 2019, Senin (9/12). Baca Juga: Tekankan prinsip kepastian usaha, Mendag pastikan perizinan lebih mudah