KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum memutuskan untuk melonggarkan ketentuan ibadah di rumah saat pandemi virus corona (Covid-19). Sebelumnya pemerintah tengah mengkaji pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski begitu ketentuan ibadah di luar rumah harus menunggu status aman dari pemerintah. Baca Juga: Agar PSBB di seluruh Pulau Jawa efektif, ini usulan BNPB
"Pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Selasa (12/5). Saat ini Gugus Tugas memang menyampaikan adanya penurunan kasus Covid-19. Antara lain adalah bentuk keberhasilan dari pelaksanaan PSBB. Namun, di sejumlah wilayah penambahan kasus positif belum menunjukkan perlambatan. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi pertimbangan dalam evaluasi boleh tidaknya ibadah di luar rumah.