Pajak apartemen belum final



JAKARTA.  Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih memperhitungkan batasan harga apartemen yang akan dikenai pajak, sebagai salah satu perluasan objek PPh Pasal 22.  "Masih didiskusikan," kata Suahasil, Jakarta, Kamis (5/3). 

Namun begitu, menurut Suahasil, pengenaan pajak akan lebih baik jika mengacu pada patokan harga. Selama ini, pengenaan pajak menggunakan patokan luas hunian. 

"Akan lebih baik kalau pakai harga. Karena kalau luas huniannya kecil, tapi dilapisi emas, ya akan mahal juga. Jadi, mungkin harga lebih baik sebagai patokan (pajak)," ujar dia. 


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan apartemen, kondominium dan sejenisnya menjadi objek perluasan PPh Pasal 22. 

Dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi bakal kena PPh. 

Kewajiban setoran PPh tersebut dikenakan untuk para pengembang atau developer yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia