JAKARTA. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih memperhitungkan batasan harga apartemen yang akan dikenai pajak, sebagai salah satu perluasan objek PPh Pasal 22. "Masih didiskusikan," kata Suahasil, Jakarta, Kamis (5/3). Namun begitu, menurut Suahasil, pengenaan pajak akan lebih baik jika mengacu pada patokan harga. Selama ini, pengenaan pajak menggunakan patokan luas hunian. "Akan lebih baik kalau pakai harga. Karena kalau luas huniannya kecil, tapi dilapisi emas, ya akan mahal juga. Jadi, mungkin harga lebih baik sebagai patokan (pajak)," ujar dia.
Pajak apartemen belum final
JAKARTA. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih memperhitungkan batasan harga apartemen yang akan dikenai pajak, sebagai salah satu perluasan objek PPh Pasal 22. "Masih didiskusikan," kata Suahasil, Jakarta, Kamis (5/3). Namun begitu, menurut Suahasil, pengenaan pajak akan lebih baik jika mengacu pada patokan harga. Selama ini, pengenaan pajak menggunakan patokan luas hunian. "Akan lebih baik kalau pakai harga. Karena kalau luas huniannya kecil, tapi dilapisi emas, ya akan mahal juga. Jadi, mungkin harga lebih baik sebagai patokan (pajak)," ujar dia.