KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) mengungkapkan pemerintah masih memiliki utang Unfunded Past Service Liability (UPSL) kepada perseroan sebesar Rp 25,8 triliun. Hingga kini, mekanisme pelunasan utang tersebut masih dalam pembahasan, meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengakuinya sebagai kewajiban pemerintah. Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto mengatakan pembayaran UPSL menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlanjutan program jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Surat Utang Rp 500 Miliar Jatuh Tempo Mei 2026, Begini Kondisi Keuangan PTPN I Menurutnya, dana tersebut akan memperkuat kondisi keuangan Taspen di tengah tingginya beban pembayaran manfaat. "Kami tetap berbaik sangka bahwa skema itu nantinya akan dibayarkan melalui cicilan lima tahun, 10 tahun atau skema lainnya. Bila ada pembayaran UPSL, itu akan sangat membantu sustainability Taspen di masa mendatang di tengah rasio klaim yang cukup tinggi," ujar Rony dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (8/7). Rony menjelaskan, selain persoalan UPSL, Taspen juga menghadapi sejumlah tantangan lain yang memengaruhi keberlanjutan program. Salah satunya adalah belum adanya kepastian regulasi yang menegaskan Taspen sebagai pengelola program jaminan sosial ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, hingga kini juga belum tersedia aturan yang mengatur secara khusus penyelenggaraan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema iuran dan mekanisme pendanaannya.
Baca Juga: Emiten Anak Jokowi Ini Terjerat Utang Hampir Rp 3 T, Saham Terkena Suspensi Setahun Taspen juga menilai reformasi program menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, rasio klaim perusahaan secara konsisten berada di atas 250% dan diperkirakan terus meningkat dalam 10 tahun mendatang. Karena itu, reformasi tidak hanya menyasar pengelolaan Taspen, tetapi juga mencakup perbaikan skema pendanaan, termasuk kemungkinan adanya iuran dari pemerintah sebagai pemberi kerja. Perseroan pun meminta dukungan pemerintah melalui penerbitan berbagai regulasi turunan UU ASN, penetapan skema pembayaran UPSL, serta reformasi program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) agar keberlanjutan program jangka panjang tetap terjaga.
Baca Juga: Ditopang Hasil Investasi, Taspen Catat Laba Rp 1,04 Triliun pada 2025 Di sisi kinerja, Taspen membukukan laba sebesar Rp 1,04 triliun sepanjang 2025 atau mencapai 123,84% dari target. Laba tersebut terutama ditopang hasil investasi sebesar Rp 9,87 triliun, lebih tinggi dibandingkan penerimaan iuran dan premi yang mencapai Rp 7,74 triliun. Sementara itu, beban klaim yang dibayarkan Taspen sepanjang 2025 mencapai Rp 14,90 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News