KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, Blok Wabu hingga saat ini masih berada di bawah kendali negara. Ia mengatakan, pemerintah masih mencari skema dan/atau joint partner terbaik untuk mengelola Blok Wabu. “Jadi tolong luruskan jangan sampai ada pikiran bahwa sudah diberikan kepada perusahaan. Blok Wabu masih dikuasai oleh negara dan belum dikuasai oleh siapa siapa,” kata Bahlil saat konferensi pers, Jumat (12/8). Bahlil mengatakan, jika berkaca pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, maka wilayah tambang emas yang telah dilepas asing harus dikembalikan ke negara. Kemudian, jika mengacu pada undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa dalam pemberian izin atau pengalihan fungsi tambang diprioritaskan untuk diserahkan kepada BUMN atau BUMD.
Pemerintah Masih Rumuskan Skema Pengelolaan Blok Wabu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, Blok Wabu hingga saat ini masih berada di bawah kendali negara. Ia mengatakan, pemerintah masih mencari skema dan/atau joint partner terbaik untuk mengelola Blok Wabu. “Jadi tolong luruskan jangan sampai ada pikiran bahwa sudah diberikan kepada perusahaan. Blok Wabu masih dikuasai oleh negara dan belum dikuasai oleh siapa siapa,” kata Bahlil saat konferensi pers, Jumat (12/8). Bahlil mengatakan, jika berkaca pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, maka wilayah tambang emas yang telah dilepas asing harus dikembalikan ke negara. Kemudian, jika mengacu pada undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa dalam pemberian izin atau pengalihan fungsi tambang diprioritaskan untuk diserahkan kepada BUMN atau BUMD.