KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas aturan terkait syarat sertifikat vaksin virus corona (Covid-19) untuk sejumlah kegiatan. Total terdapat enam sektor yang akan dilonggarkan dengan syarat sertifikat vaksin. Antara lain adalah sektor perdagangan, perkantoran dan kawasan industri, pariwisata, transportasi, pendidikan, dan keagamaan. Nantinya pelonggaran tersebut akan masuk dalam peta jalan untuk hidup berdampingan bersama Covid-19. Namun, peta jalan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.
"Sedang penyempurnaan bersama dengan Kementerian Kesehatan, industri, dan lain-lain," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/8). Sebelummya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan rencana kenormalan dengan vaksin Covid-19. Masyarakat yang telah mendapat vaksinasi akan mendapat kelonggaran. Baca Juga: Epidemilolog: Roadmap hidup berdampingan dengan corona tak bisa lupakan 3T dan 5M Pembatasan kegiatan akan diterapkan secara berbeda bagi masyarakat yang telah meendapatkan vaksin dengan yang belum. Budi mencontohkan aturan batas maksimal makan dalam satu meja makan akan berbeda bagi yang telah mendapatkan vaksin.