KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas aturan terkait syarat sertifikat vaksin virus corona (Covid-19) untuk sejumlah kegiatan. Total terdapat enam sektor yang akan dilonggarkan dengan syarat sertifikat vaksin. Antara lain adalah sektor perdagangan, perkantoran dan kawasan industri, pariwisata, transportasi, pendidikan, dan keagamaan. Nantinya pelonggaran tersebut akan masuk dalam peta jalan untuk hidup berdampingan bersama Covid-19. Namun, peta jalan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.
Pemerintah masih sempurnakan roadmap hidup berdampingan dengan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas aturan terkait syarat sertifikat vaksin virus corona (Covid-19) untuk sejumlah kegiatan. Total terdapat enam sektor yang akan dilonggarkan dengan syarat sertifikat vaksin. Antara lain adalah sektor perdagangan, perkantoran dan kawasan industri, pariwisata, transportasi, pendidikan, dan keagamaan. Nantinya pelonggaran tersebut akan masuk dalam peta jalan untuk hidup berdampingan bersama Covid-19. Namun, peta jalan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.