KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah aturan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dengan perubahan tersebut, ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah akan meningkat menjadi Rp 30 miliar dari yang sebelumnya sebesar Rp 20 miliar. Lalu, PPh pasal 22 pembelian properti pun akan diturunkan menjadi 1% dari sebelumnya yang sebesar 5%. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan aturan terkait insentif pajak untuk properti ini masih dalam tahap proses persiapan.
Pemerintah masih siapkan draf regulasi insentif pajak untuk properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah aturan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dengan perubahan tersebut, ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah akan meningkat menjadi Rp 30 miliar dari yang sebelumnya sebesar Rp 20 miliar. Lalu, PPh pasal 22 pembelian properti pun akan diturunkan menjadi 1% dari sebelumnya yang sebesar 5%. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan aturan terkait insentif pajak untuk properti ini masih dalam tahap proses persiapan.