KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan pajak karbon sehingga pengenaannya belum bisa diterapkan pada 1 April 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan Pajak Karbon seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara aturan lain seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis Terkait Pajak Karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan pajak karbon sehingga pengenaannya belum bisa diterapkan pada 1 April 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan Pajak Karbon seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara aturan lain seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).