KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah masih terus menggodok aturan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (
e-commerce). Pemerintah akan menyempurnakan beleid ini sebelum diterapkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Heru Pambudi, mengatakan, pemerintah masih perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait aturan ini.
Baca Juga: Ini yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digital "Nanti kita undang semua unsur mulai dari pemain ritel, e-commerce mulai platform dalam negeri dan paltform luar negeri. Dari situ nanti akan lihat dan kita coba seperti apa level
playing field-nya. Karena menurut saya ini harus perhatikan produksi nasional, tetapi tidak bisa dihindari bahwa beberapa konsumen juga memerlukan produk luar negeri," tutur Heru, Rabu (17/7). Menurut Heru, pihaknya juga akan meminta platform e-commerce untuk menyetorkan data transaksi kepada bea cukai. Menurutnya, itu bisa menjadi salah satu upaya menyeimbangkan iklim usaha di dalam negeri karena dengan begitu segala transaksi yang dilakukan tercatat dan transparan.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Menkeu Ingin Ditjen Pajak Mempercepat Pengkajian Tarif PPh Heru mengatakan, saat ini memang terjadi tren kenaikan impor barang melalui transaksi
e-commerce, akan tetapi dia masih enggan menyebutkan berapa besar kenaikan impor melalui
e-commerce tersebut, dan jenis barang apa saja yang mengalami kenaikan. Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag)Tjahya Widayanti mengatakan sampai saat ini pemerintah masih mencari skema aturan untuk menghindari banyaknya produk-produk e-commerce asing masuk ke dalam negeri.
Baca Juga: Ditjen Pajak punya dua direktorat baru optimalkan pengumpulan data, ini kata idEA “Aturannya bisa dari segi perpajakan, bisa dari bea masuk. Nah itu nanti kita siapkan. supaya level
playing field dengan produk dalam negeri itu bisa terjadi," terang Tjahya. Tjahya mengatakan, produk-produk melalui e-commerce yang masuk ke Indonesia memang tak terlalu besar persentasenya, akan tetapi perlu dibuatkan aturan sehingga transaksi melalui e-commerce ini bisa tetap dikontrol. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli