JAKARTA. Rencana pemerintah membolehkan penggunaan pukat hela atawa pukat harimau alias trawl, di Nunukan, Kalimantan Timur, kembali tertunda. Sebab, hingga kini Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP) belum menerima pernyataan resmi kesiapan pemerintah daerah (Pemda) Kalimantan Timur soal penggunaan trawl itu.Menurut Direktur Jenderal dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso, dasar keputusan pemerintah membolehkan trawl sepenuhnya ada di Pemda. "Kita masih tunggu keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim)," ujar Aji, Selasa (9/9).Menurut Aji, saat ini DKP bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sedang mendata jumlah pukat harimau yang ada. Jika pendataan beres, maka langkah berikutnya menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Namun, Aji mengaku tidak dapat menjelaskan waktu pasti pelaksanaan kebijakan ini lebih lanjut.
Pemerintah Masih Tetap Larang Pukat Harimau
JAKARTA. Rencana pemerintah membolehkan penggunaan pukat hela atawa pukat harimau alias trawl, di Nunukan, Kalimantan Timur, kembali tertunda. Sebab, hingga kini Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP) belum menerima pernyataan resmi kesiapan pemerintah daerah (Pemda) Kalimantan Timur soal penggunaan trawl itu.Menurut Direktur Jenderal dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso, dasar keputusan pemerintah membolehkan trawl sepenuhnya ada di Pemda. "Kita masih tunggu keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim)," ujar Aji, Selasa (9/9).Menurut Aji, saat ini DKP bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sedang mendata jumlah pukat harimau yang ada. Jika pendataan beres, maka langkah berikutnya menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Namun, Aji mengaku tidak dapat menjelaskan waktu pasti pelaksanaan kebijakan ini lebih lanjut.