KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengupayakan insentif tambahan untuk hilirisasi batubara. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.
Pemerintah masih upayakan insentif tambahan untuk hilirisasi batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengupayakan insentif tambahan untuk hilirisasi batubara. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.