JAKARTA. Perselisihan antara pemerintah dan importir film tampaknya bakal bergulir lebih lama. Sebab, pemerintah berkeras memasukkan komponen royalti dalam penghitungan nilai pabean film impor. Alasannya, kebijakan itu merupakan praktek umum yang berlaku di dunia internasional dan tercantum dalam aturan World Trade Organization (WTO). Selain itu, sebagai bentuk keadilan bagi film produksi dalam negeri yang selama ini terkena berbagai jenis pajak. Selain itu, Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) telah menyurati Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Februari tahun 2010 lalu untuk menilai kembali nilai pabean film impor . "Kita melakukan reassessment terhadap film impor karena nilai pabeannya terlalu rendah," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Thomas Sugijata di sela-sela rapat kerja pemerintah pusat, daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di Istana Bogor, Senin (21/2
Pemerintah masukkan royalti dalam nilai pabean film impor
JAKARTA. Perselisihan antara pemerintah dan importir film tampaknya bakal bergulir lebih lama. Sebab, pemerintah berkeras memasukkan komponen royalti dalam penghitungan nilai pabean film impor. Alasannya, kebijakan itu merupakan praktek umum yang berlaku di dunia internasional dan tercantum dalam aturan World Trade Organization (WTO). Selain itu, sebagai bentuk keadilan bagi film produksi dalam negeri yang selama ini terkena berbagai jenis pajak. Selain itu, Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) telah menyurati Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Februari tahun 2010 lalu untuk menilai kembali nilai pabean film impor . "Kita melakukan reassessment terhadap film impor karena nilai pabeannya terlalu rendah," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Thomas Sugijata di sela-sela rapat kerja pemerintah pusat, daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di Istana Bogor, Senin (21/2