KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan penyusunan aturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak kembali dilakukan. Rapat yang dibuka Direktur HPP III Unan Pribadi dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 13 November 2025 yang telah membahas substansi awal mengenai mekanisme pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pemerintah Matangkan Aturan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan penyusunan aturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak kembali dilakukan. Rapat yang dibuka Direktur HPP III Unan Pribadi dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 13 November 2025 yang telah membahas substansi awal mengenai mekanisme pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.