KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 guna mempercepat pengembangan bioetanol dan mendukung penerapan pencampuran bioetanol 20% dengan bensin (E20). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi mengatakan, revisi Perpres 40 dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku (feedstock) bioetanol sekaligus mendorong investasi pembangunan pabrik baru. "Revisinya untuk memastikan suplai feedstock dari bioetanol, lalu memastikan investasi yang harus bergerak, karena kita butuh pabrik lebih banyak pada saat nanti dimandatorikan," jelasnya saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/9/2026).
Pemerintah Matangkan Revisi Perpres 40/2023 untuk Percepat Implementasi E20
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 guna mempercepat pengembangan bioetanol dan mendukung penerapan pencampuran bioetanol 20% dengan bensin (E20). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi mengatakan, revisi Perpres 40 dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku (feedstock) bioetanol sekaligus mendorong investasi pembangunan pabrik baru. "Revisinya untuk memastikan suplai feedstock dari bioetanol, lalu memastikan investasi yang harus bergerak, karena kita butuh pabrik lebih banyak pada saat nanti dimandatorikan," jelasnya saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/9/2026).
TAG: