KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia menargetkan tidak lagi mengekspor gas pada 2036 mendatang. Rencana ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Persisnya di dalam RUEN tertulis, untuk mencapai sasaran pengembangan gas bumi, salah satu kegiatan yang dilakukan antara lain, mengurangi porsi ekspor gas bumi menjadi kurang dari 20% pada tahun 2025 dan menghentikan ekspor gas bumi paling lambat tahun 2036. Dengan menjamin penyerapan produksi gas dalam negeri untuk industri yang terintegrasi hulu-hilir, transportasi, dan sektor lainnya Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi menjelaskan, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan kebijakan pelarangan ekspor gas pada 2036.
Pemerintah Matangkan Serapan Gas Domestik untuk Hadapi Larangan Ekspor Gas di 2036
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia menargetkan tidak lagi mengekspor gas pada 2036 mendatang. Rencana ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Persisnya di dalam RUEN tertulis, untuk mencapai sasaran pengembangan gas bumi, salah satu kegiatan yang dilakukan antara lain, mengurangi porsi ekspor gas bumi menjadi kurang dari 20% pada tahun 2025 dan menghentikan ekspor gas bumi paling lambat tahun 2036. Dengan menjamin penyerapan produksi gas dalam negeri untuk industri yang terintegrasi hulu-hilir, transportasi, dan sektor lainnya Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi menjelaskan, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan kebijakan pelarangan ekspor gas pada 2036.