ONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mematangkan mekanisme penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bagi penjual (seller) di platform e-commerce. Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem dan tata kelola pemungutan siap saat kebijakan mulai diterapkan. Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, pemerintah masih menyelaraskan mekanisme pelaksanaan kebijakan bersama platform e-commerce.
Pemerintah Matangkan Sistem, PPh 22 Penjual di E-Commerce Berlaku Efektif 1 November
ONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mematangkan mekanisme penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bagi penjual (seller) di platform e-commerce. Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem dan tata kelola pemungutan siap saat kebijakan mulai diterapkan. Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, pemerintah masih menyelaraskan mekanisme pelaksanaan kebijakan bersama platform e-commerce.
TAG: