KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah menetapkan kuota impor gula untuk kebutuhan industri sebanyak 3,12 juta ton pada tahun 2026 mendapat kritik dari kalangan petani. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai angka tersebut terlampau besar dan berisiko menekan industri gula nasional jika tidak diawasi dengan ketat. Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikun menegaskan, besaran kuota impor yang dipatok pemerintah tersebut berlebihan jika dibandingkan dengan kebutuhan riil industri di dalam negeri. Ia khawatir rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi akan kembali terulang.
Baca Juga: Kejar Rp 336 Triliun di 2026, Bea Cukai Andalkan AI hingga Penindakan Serentak "Kuota itu berlebihan. Pemerintah harus serius melindungi industri gula nasional dengan melakukan perlindungan yang adil bagi petani tebu, kalau benar pemerintah ingin swasembada gula nasional," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/12). Soemitro mewanti-wanti pemerintah agar memastikan pemasaran gula rafinasi hasil impor tersebut benar-benar hanya diperuntukkan bagi sektor industri (makanan dan minuman). Ia meminta jangan ada celah bagi oknum untuk mengubah status gula tersebut menjadi gula konsumsi. "Jaga pemasaran gula rafinasi hanya untuk industri, tidak boleh diubah-ubah menjadi gula apapun yang akhirnya dimasukkan ke pasar gula konsumsi," tegasnya. Menurutnya, perlindungan terhadap petani tebu menjadi kunci jika pemerintah memang serius mengejar target swasembada gula. Masuknya gula impor dalam jumlah besar tanpa pengawasan distribusi yang ketat dikhawatirkan akan merusak harga gula petani di tingkat pasar. Sebab itu, APTRI berharap ke depan pemerintah lebih selektif dalam menetapkan angka impor dan memperkuat pengawasan di lapangan.
Baca Juga: Disentil Prabowo dan Purbaya, Bea Cukai Terus Lanjutkan Pembenahan pada 2026 Untuk diketahui, Pemerintah resmi menetapkan kuota impor gula bahan baku industri sebanyak 3,12 juta ton untuk tahun 2026. Digadang-gadang ini demi menjamin ketersediaan pasokan bagi sektor manufaktur di dalam negeri. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, merinci total impor gula industri reguler yang disetujui mencapai 3.124.394 ton. Selain kuota reguler tersebut, pemerintah juga mengalokasikan tambahan sebanyak 508.360 ton. Alokasi tambahan ini dikhususkan untuk gula bahan baku industri yang menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Bahan (KITE KB). “Disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sesuai dengan usulan yaitu sebesar 3.124.394 ton,” ujar Tatang.
Baca Juga: Pemerintah Buka Keran Impor Gula dan Garam, Begini Tanggapan Apindo Tatang menegaskan bahwa kebijakan impor ini murni ditujukan untuk menyokong aktivitas sektor industri dan ekspor. Ia mewanti-wanti bahwa gula impor tersebut tidak akan merembes ke pasar konsumsi rumah tangga.
“(Untuk gula) konsumsi, kita tidak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor sama sekali,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News