KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah disebut bakal menerapkan kebijakan multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Hal itu menyusul keputusan kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Menanggapi hal itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpandangan keputusan itu bakal pelanggaran Undang-Undang. “Yang krusial adalah tarif multitarif untuk PPN, di mana ada dua tarif PPN. Pertama tarif PPN 12% untuk barang tergolong mewah. Kedua tarif PPN 11% untuk barang kena PPN selain barang mewah. Saya melihat kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang,” jelasnya kepada KONTAN, Minggu (15/12).
Pemerintah Mau Terapkan PPN Multitarif, Pengamat: Langgar Undang-Undang!
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah disebut bakal menerapkan kebijakan multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Hal itu menyusul keputusan kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Menanggapi hal itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpandangan keputusan itu bakal pelanggaran Undang-Undang. “Yang krusial adalah tarif multitarif untuk PPN, di mana ada dua tarif PPN. Pertama tarif PPN 12% untuk barang tergolong mewah. Kedua tarif PPN 11% untuk barang kena PPN selain barang mewah. Saya melihat kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang,” jelasnya kepada KONTAN, Minggu (15/12).