Pemerintah: Mayday, momentum peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pekerja



JAKARTA. Pemerintah berharap pelaksanaan peringatan Hari Solidaritas Buruh International atau Mayday yang dirayakan setiap 1 Mei dapat berlangsung tertib, aman dan damai. Pemerintah mengakui masih ada beberapa persoalan di bidang ketenagakerjaan yang belum tuntas diselesaikan.Para pengusaha dan pekerja/buruh diharapkan bekerjasama agar dapat merayakan Mayday dengan berbagai kegiatan positif serta saling menghormati baik pihak yang merayakannya ataupun pihak tidak merayakannya.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan, sejumlah persoalan ketenagakaerjaan diantaranya soal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), masalah outsourcing, kontrak kerja dan pesangon, sistem pengupahan dan kebebasan berserikat. Soal SJSN, pemerintah memang harus menghitung lebih cermat dan realistis pelaksanaannya.

"Pemerintah siap melakukan pembahasan rancangan undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) bersama DPR dengan konsep yang lebih lengkap sesuai prinsip realistis dan optimalisasi segenap kemampuan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara dengan melaksanakan secara bertahap, “kata Muhaimin dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Sabtu (30/4).Menakertrans mengatakan pada intinya, Pemerintah dan DPR sepakat dan berkomitmen mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.Sedangkan mengenai sistem pengupahan, Kemenakertrans menetapkan adanya keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan investasi. Muhaimin bilang, kebijakan perlindungan pengupahan antara lain penetapan upah minimum provinsi, kab/kota, dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot hingga tingkat yang rendah, akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja di pasar kerja.“Sedangkan penetapan upah diatas upah miniumum di perusahaan, dilakukan oleh pengusaha dengan pekerja/buruh melalui perundingan bipartite, “kata Muhaimin.

Adapun, mengenai outsourcing, kata Muhaimin pemerintah terus melakukan kajian menyempurnakan ketentuan dan memperketat pengawasan pelaksanaan kontak kerja agar tidak merugikan buruh maupun pengusaha. “Perlu pengaturan yang lebih jelas dan pengawasan yang diperketat tentang outsourching agar tidak terjadi outsourching yang terus menerus merugikan para pekerja maupun pihak pengusaha," imbuhnya. Mengenai penyempurnaan regulasi yang selama ini belum sepenuhnya ada, maka diharapkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk membicarakan yang terbaik di antara solusi-solusi ketenagakerjaan yang ada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini