Pemerintah Melarang Ekspor CPO Mulai Hari Ini, Bagaimana Tanggapan Gapki?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto resmi memutuskan pelarangan ekspor untuk semua produk sawit, baik crude palm oil (CPO), dan turunannya termasuk RPO, RBD Palm Olein, POME dan used – cooking Oil.

"Semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan used cooking oil. Ini sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini pukul 00.00. Karena ini sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28 April," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4).

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Eddy Martono enggan berkomentar lebih terkait dengan pelarangan ekspor yang dimaksud oleh pemerintah.


Baca Juga: Ekspor CPO dan Produk Turunannya Dilarang Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Dia menyebut apa yang disampaikan pemerintah terkait dengan pelarangan bahan minyak goreng tidak sesuai dengan yang disosialisasikan sebelumnya kepada para asosiasi.

“Rencana kita akan koordinasi dengan asosiasi lain terlebih dahulu untuk menyikapi aturan ini, sebab antara yang diumumkan tadi malam tidak sesuai dengan yang disosialisasikan sebelumnya,” katanya pada Kontan.co.id, Kamis (28/4)

Sebagai tambahan informasi sebelumnya pemerintah pada konferensi pers pertama tidak melarang adanya ekspor CPO. Larangan ekspor hanya berlaku pada bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Paml Olein (RBD Palm Olein).

Namun, semalam pemerintah meralat aturannya, dimana dalam konferensi pers Airlangga menegaskan bahwa CPO juga termasuk ikut dilarang. Pihaknya juga menyatakan bahwa aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca Juga: Ekspor CPO dan Produk Turunannya Resmi Dilarang, Begini Respons Emiten dan Analis

Adapun Permendag yang dimaksud adalah Permendag No.22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Melalui Permendag No. 22 tahun 2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya seperti yang tertera dalam baleid tersebut.

“Eksportir yang melanggar ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikenai sangsi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” tertulis dalam Permendag 22/2022 pasal 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .