Pemerintah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan tersebut dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12).

Menurut Luhut, kebijakan tersebut didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020. "Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/12).

Luhut juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%. Larangan serta pembatasan pun berlaku bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan.

Baca Juga: Damri buka penjualan tiket Natal dan Tahun Baru, simak penyesuaian tarifnya

Tak hanya itu, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. "Saya juga minta Pak Gubernur (DKI) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata dia.

Selain itu, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur berupa optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Sama seperti di DKI, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20:00. Sedangkan, untuk wilayah pedesaan, pemda diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar dia.

Baca Juga: Pertamina amankan stok BBM dan LPG di regional Jawa bagian tengah jelang Nataru

Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa di wilayahnya bakal dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang. Begitu pula dengan perayaan Natal.

Sekaligus, Anies akan mulai memberlakukan rapid antigen covid kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara. "Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya.

Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Larang Kerumunan dan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum. Penulis: Ade Miranti Karunia Editor: Erlangga Djumena

Selanjutnya: Membaiknya ekonomi negara tujuan ekspor topang pemulihan ekonomi Indonesia tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati