KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menolak perekaman biometrik oleh pihak asing di Indonesia. Untuk itu proses perekaman biometrik saat ini diputusan ditunda. Hal tersebut diungkapkan berdasarkan rapat tentang pelaksanaan rekam biometrik oleh VFS Tasheel. Pelaksanaan rekam biometrik sebelumnya diwajibkan sebagai syarat visa haji dan umroh. "Tidak ada perekaman biometrik di wilayah kedaulatan Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing kecuali ada perjanjian kerjasama," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi kontan.co.id, Rabu (23/1). Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Koodrinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Agama (Kemnag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemerintah melarang perekaman biometrik dilakukan pihak asing di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menolak perekaman biometrik oleh pihak asing di Indonesia. Untuk itu proses perekaman biometrik saat ini diputusan ditunda. Hal tersebut diungkapkan berdasarkan rapat tentang pelaksanaan rekam biometrik oleh VFS Tasheel. Pelaksanaan rekam biometrik sebelumnya diwajibkan sebagai syarat visa haji dan umroh. "Tidak ada perekaman biometrik di wilayah kedaulatan Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing kecuali ada perjanjian kerjasama," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi kontan.co.id, Rabu (23/1). Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Koodrinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Agama (Kemnag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).