Pemerintah melarang perekaman biometrik dilakukan pihak asing di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menolak perekaman biometrik oleh pihak asing di Indonesia. Untuk itu proses perekaman biometrik saat ini diputusan ditunda. Hal tersebut diungkapkan berdasarkan rapat tentang pelaksanaan rekam biometrik oleh VFS Tasheel. Pelaksanaan rekam biometrik sebelumnya diwajibkan sebagai syarat visa haji dan umroh.

"Tidak ada perekaman biometrik di wilayah kedaulatan Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing kecuali ada perjanjian kerjasama," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi kontan.co.id, Rabu (23/1).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Koodrinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Agama (Kemnag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Berdasarkan rapat tersebut, pelaksanaan kewajiban rekam biometrik untuk visa haji dan umroh akan ditunda. Oleh karena itu, rekam biometrik tidak akan diwajibkan bagi jamaah haji tahun ini. "Semua peserta rapat sepakat agar persyaratan biometrik untuk mengurus visa haji dan umroh ditunda," terang Zudan.​

Zudan menuturkan, nanti nya BKPM akan mengundang asosiasi biro perjalanan haji dan umroh. BKPM akan melakukan evaluasi perekaman biometrik yang dilakukan oleh VFS Tasheel.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menyurati pemerintah Arab Saudi. Lukman meminta penundaan kewajiban rekam biometrik karena infrastruktur yang belum siap sehingga menyulitkan jamaah.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli