Pemerintah Melarang Rumpon Ban Bekas



JAKARTA. Nelayan tidak bisa seenaknya lagi membikin rumpon. Sebentar lagi, pemerintah akan melarang penggunaan ban bekas sebagai bahan pembuat rumah ikan di laut.

Langkah pemerintah ini mengekor hasil penelitian institusi perikanan Amerika Serikat. Hasil survei itu menemukan bahwa ban bekas akan menghasilkan dioksin, suatu zat berbahaya. "Larangan ini akan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen'an H. Poernomo, Kamis (18/9).

Saat ini, DKP masih menggodok surat tersebut. Nanti, instansi ini akan mengirimkannya kepada dinas-dinas di berbagai daerah. "Presiden SBY juga sudah menginstruksikan langsung hal ini kepada menteri," kata Soen'an.


Nelayan yang cukup banyak menggunakan rumpon ban bekas saat ini di Cirebon, Jawa Barat. Maka, daerah ini yang menjadi salah satu prioritas sosialisasi pelarangan rumpon.

Rumpon adalah rumah ikan buatan, sebagai penarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon. Dengan begitu, nelayan ikan bisa lebih mudah menangkapnya.

Jika larangan berlaku, hasil tangkapan ikan nelayan bisa menyusut drastis. Karenanya, kata Soen'an, pemerintah tidak akan langsung melarang penggunaan rumpon ban bekas.

Pemerintah juga akan menyediakan alternatif bahan baku rumpon. Pemerintah punya alternatif pengganti rumpon ban, yakni rumpon beton yang lebih ramah lingkungan.

Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Sidiq Moeslim minta pemerintah mencari solusi bagi nelayan bila penggunaan rumpon dilarang. Dengan begitu, tidak mengganggu kehidupan nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test