JAKARTA. Nelayan tidak bisa seenaknya lagi membikin rumpon. Sebentar lagi, pemerintah akan melarang penggunaan ban bekas sebagai bahan pembuat rumah ikan di laut.Langkah pemerintah ini mengekor hasil penelitian institusi perikanan Amerika Serikat. Hasil survei itu menemukan bahwa ban bekas akan menghasilkan dioksin, suatu zat berbahaya. "Larangan ini akan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen'an H. Poernomo, Kamis (18/9).Saat ini, DKP masih menggodok surat tersebut. Nanti, instansi ini akan mengirimkannya kepada dinas-dinas di berbagai daerah. "Presiden SBY juga sudah menginstruksikan langsung hal ini kepada menteri," kata Soen'an.
Pemerintah Melarang Rumpon Ban Bekas
JAKARTA. Nelayan tidak bisa seenaknya lagi membikin rumpon. Sebentar lagi, pemerintah akan melarang penggunaan ban bekas sebagai bahan pembuat rumah ikan di laut.Langkah pemerintah ini mengekor hasil penelitian institusi perikanan Amerika Serikat. Hasil survei itu menemukan bahwa ban bekas akan menghasilkan dioksin, suatu zat berbahaya. "Larangan ini akan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen'an H. Poernomo, Kamis (18/9).Saat ini, DKP masih menggodok surat tersebut. Nanti, instansi ini akan mengirimkannya kepada dinas-dinas di berbagai daerah. "Presiden SBY juga sudah menginstruksikan langsung hal ini kepada menteri," kata Soen'an.