Pemerintah melonggarkan aturan impor hortikultura



JAKARTA. Pemberlakuan beleid impor hortikultura Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura belum berjalan mulus. Pada Senin (12/11) lalu, Kementerian Perdagangan justru menerbitkan surat tentang toleransi masuknya produk impor hortikultura, tanpa harus dilengkapi Persetujuan Impor (PI). Produk hortikultura impor itu ditoleransi masuk ke Tanah Air hingga 28 November 2012.

Surat bernomor 1685/M-DAG/SD/11/2012 dan 1686/M-Dag/SD/11/2012 yang diteken Menteri Perdagangan itu menyatakan, perusahaan pengimpor produk hortikultura yang tiba di pelabuhan sampai 28 November 2012 dan menunjukkan dokumen kepabeanan berupa manifest (BC. 1.1) boleh impor tanpa surat PI hortikultura, pengakuan sebagai importir produsen (IP) produk hortikultura dan laporan surveyor (LS).

Deddy Saleh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag, mengatakan, toleransi kepada importir itu untuk menghindari mengendapnya produk hortikultura yang diimpor di pelabuhan karena masalah administrasi.


Meski memberikan kelonggaran waktu, Deddy bilang, perusahaan yang telah melakukan importasi produk hortikultura harus tetap menyelesaikan dokumen pelengkap kepabeanan sampai 31 Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro