JAKARTA. Pemerintah siap menuntaskan revisi Peraturan Presiden Nomor 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur pada pertengahan September 2009 nanti. Revisi final itu sudah disetujui beberapa menteri terkait infrastruktur. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S. Priatna mengatakan, Menteri Keuangan sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat ke sejumlah kementerian dan lembaga yang mengelola infrastruktur 11 Agustus 2009. Dalam surat itu, Sri Mulyani memberi waktu hingga 18 Agustus kepada mereka untuk memberikan tanggapan. "Kalau tidak ada tanggapan, berarti mereka menyetujui draf yang sudah ada," kata Dedy, Kamis (20/8). Dengan persetujuan terhadap draf final itu, maka peraturan ini akan segera masuk ke meja Presiden.
Pemerintah Melonggarkan Aturan Proyek Infrastruktur
JAKARTA. Pemerintah siap menuntaskan revisi Peraturan Presiden Nomor 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur pada pertengahan September 2009 nanti. Revisi final itu sudah disetujui beberapa menteri terkait infrastruktur. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S. Priatna mengatakan, Menteri Keuangan sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat ke sejumlah kementerian dan lembaga yang mengelola infrastruktur 11 Agustus 2009. Dalam surat itu, Sri Mulyani memberi waktu hingga 18 Agustus kepada mereka untuk memberikan tanggapan. "Kalau tidak ada tanggapan, berarti mereka menyetujui draf yang sudah ada," kata Dedy, Kamis (20/8). Dengan persetujuan terhadap draf final itu, maka peraturan ini akan segera masuk ke meja Presiden.