KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melonggarkan batas waktu pelaksanaan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Pelonggaran waktu itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 60 Permen itu menyebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi, paling sedikit lima tahun pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, wajib melaksanakan divestasi se besar 51%. "Dalam jangka waktu paling lambat pada tahun 2019 sesuai dengan IUPK Operasi Produksi," tulis aturan yang terbit Jumat (11/5) tersebut. Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiga menterinya, yakni ini Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar segera menuntaskan pengambilan 51% saham divestasi saham Freeport Indonesia. Ketiganya diberi batas waktu April 2018.
Pemerintah melonggarkan divestasi saham freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melonggarkan batas waktu pelaksanaan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Pelonggaran waktu itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 60 Permen itu menyebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi, paling sedikit lima tahun pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, wajib melaksanakan divestasi se besar 51%. "Dalam jangka waktu paling lambat pada tahun 2019 sesuai dengan IUPK Operasi Produksi," tulis aturan yang terbit Jumat (11/5) tersebut. Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiga menterinya, yakni ini Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar segera menuntaskan pengambilan 51% saham divestasi saham Freeport Indonesia. Ketiganya diberi batas waktu April 2018.