JAKARTA. Pengusaha tambang mineral boleh tersenyum bahagia. Pemerintah akan melonggarkan batas minimal kadar lima jenis bahan mineral agar bisa diekspor ke luar negeri. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede I Suhendra menjelaskan beberapa revisi aturan ekspor ini. Pertama, pemerintah akan memasukkan produk akhir bauksit yaitu propan, berkadar Al minimum 78% ke dalam daftar mineral yang boleh diekspor. Dengan tambahan itu, kini ada empat jenis produk akhir bauksit yang boleh diekspor ke luar negeri. Alasan pemerintah propan sangat dibutuhkan oleh pasar ekspor sebagai pelengkap industri shale gas. Itu sebabnya, pemerintah memasukkan propan ke dalam daftar mineral yang bisa diekspor. Lagi pula, "Aneka Tambang akan mengembangkan propan ini," ujarnya, (12/1).
Pemerintah melonggarkan ekspor mineral
JAKARTA. Pengusaha tambang mineral boleh tersenyum bahagia. Pemerintah akan melonggarkan batas minimal kadar lima jenis bahan mineral agar bisa diekspor ke luar negeri. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede I Suhendra menjelaskan beberapa revisi aturan ekspor ini. Pertama, pemerintah akan memasukkan produk akhir bauksit yaitu propan, berkadar Al minimum 78% ke dalam daftar mineral yang boleh diekspor. Dengan tambahan itu, kini ada empat jenis produk akhir bauksit yang boleh diekspor ke luar negeri. Alasan pemerintah propan sangat dibutuhkan oleh pasar ekspor sebagai pelengkap industri shale gas. Itu sebabnya, pemerintah memasukkan propan ke dalam daftar mineral yang bisa diekspor. Lagi pula, "Aneka Tambang akan mengembangkan propan ini," ujarnya, (12/1).