JAKARTA. Ancaman PT Freeport Indonesia menggugat Pemerintah Indonesia nampaknya mulai berefek. Tiba-tiba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan memberi izin lagi bagi Freeport untuk ekspor tembaga dan emas. Padahal, jika konsisten dengan aturan, ekspor konsentrat hanya diberikan jika perusahaan tambang, termasuk Freeport sudah berubah status izin usaha pertambangan khusus (IUPK), menggantikan status saat ini kontrak karya. Izin ekspor akan disesuaikan dengan pengembangan pabrik pengolahan alias smelter. Hanya, Menteri ESDM Ignasius Jonan beralasan, izin ekspor diberikan karena Freeport beritikad baik memenuhi aturan, yakni mengajukan perubahan status IUPK. Maka, "Kami akan mengeluarkan IUPK sementara sebagai dasar keluarnya rekomendasi ekspor. Mungkin satu dua hari IUPK sementara terbit," tandas Jonan, Senin (30/1).
Pemerintah melunak pada Freeport
JAKARTA. Ancaman PT Freeport Indonesia menggugat Pemerintah Indonesia nampaknya mulai berefek. Tiba-tiba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan memberi izin lagi bagi Freeport untuk ekspor tembaga dan emas. Padahal, jika konsisten dengan aturan, ekspor konsentrat hanya diberikan jika perusahaan tambang, termasuk Freeport sudah berubah status izin usaha pertambangan khusus (IUPK), menggantikan status saat ini kontrak karya. Izin ekspor akan disesuaikan dengan pengembangan pabrik pengolahan alias smelter. Hanya, Menteri ESDM Ignasius Jonan beralasan, izin ekspor diberikan karena Freeport beritikad baik memenuhi aturan, yakni mengajukan perubahan status IUPK. Maka, "Kami akan mengeluarkan IUPK sementara sebagai dasar keluarnya rekomendasi ekspor. Mungkin satu dua hari IUPK sementara terbit," tandas Jonan, Senin (30/1).