Pemerintah melunak soal besaran royalti batubara



BANJARMASIN. Pemerintah mulai melunak membuka peluang penyesuaian besaran tarif royalti pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara tidak sebesar 13,5%. Hal ini menyusul tren penurunan harga batubara yang tidak kunjung membaik.

"Kita akan evaluasi kembali besaran kenaikan royalti ini," kata Direktur Program Perencanaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Paul Lubis, kepada KONTAN, Rabu (27/3).

Paul menyebutkan kebijakan kenaikan besara royalti ini pemerintah tetap memperhitungkan parameter ekonomi. Tujuannya supaya ketika kebijakan ini berlaju tidak berdampak pada perusahaan. "Supaya perusahaan tidak koleps," jelasnya. 


Lantaran itu, Kementerian ESDM berencana melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Perhimpunan Ahi Pertambangan Indonesia (Perhapi) untuk formulasikan kenaikan besaran tarif royalti IUP batubara pada April 2014 mendatang.

Meski demikian, Pemerintah memastikan untuk menaikan besaran royalti tahun ini juga. "Intinya kita terbuka dengan masukan. Supaya nanti kebijakan ini benar-benar bisa diterima," katanya.

Tapi sebelumnya, Kementerian ESDM tidak sependapat dengan usulan APBI yakni royalti bisa dinaikan saat harga batubara mencapai level US$100 perton. Kementerian ESDM menyakini punya parameter tersendiri dalam menentukan besaran kenaikan royalti.

Asal tahu saja, APBI sebelumnya mengusulkan penerapan kenaikan royalti berdasarkan indeks harga, yakni jika harga batubara acuan (HBA) sudah di atas US$ 100 per ton.

Sementara HAB rata-rata pada kuartal I 2014 berada di level US$79,78 per ton atau turun 10% dibandingkan harga rata-rata periode yang sama 2013 sebesar US$8,66 per ton. 

Jika HBA di atas US$100-11- ton, royalti dapat dinaikan 1,75% dan secara proposona dapat dinaikan lagi 3,5% jika HBA antara US$111-120 per ton dan dinaikan lagi 5,50% jika HBA di atas US$120 per ton.

Kenaikan royalti saat HBA di atas US$120 per ton ditetapkan agar tarif royalti setara royalti yang dibayarkan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yakni sebesar 13,5%.

Usulan kenaikan royalti yang diajukan APBI untuk batubara dengan nilai kalori (ADB) di bawah 5.100 kilokalori per kilogram (kkal/kg) dan 5.100 kkal/kg sampai 6.100 kkal/kg.

Sedangkan batubara dengan kalori 6.100 kkal/kg, kenaikan tarifnya secara proporsional dari 2% saat HBA antara US$100-110 perton, 4% saat HBA US$111-120 per ton dan US$5,50% saat BA di atas US$120 per ton.

Terlepas itu semua, APBI meminta supaya pemerintah menangguhkan rencana kenaikan royalti. Jika kebijakan ini tetap dikeluarkan, pelaku usaha dipastkan bakal merugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan