JAKARTA. Gerah lantaran banjir protes dari negara lain, pemerintah akhirnya bersedia mengoreksi kebijakan pembatasan impor hortikultura. Ketentuan yang direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 30/2012 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Meski bakal merevisi kedua beleid teknis tersebut, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan, pada prinsipnya kebijakan pemerintah tetap konsisten dengan semangat swasembada pangan. "Pemerintah mengakomodasi apapun agar bisa diterima di komunitas internasional," katanya, Rabu (3/4). Asal tahu saja, Amerika Serikat (AS) mengadukan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan pembatasan impor produk hortikultura. AS menuntut pemerintah merevisi peraturan hortikultura, lantaran menganggap merugikan negara pengekspor produk buah dan sayuran tersebut.
Pemerintah melunak terhadap tekanan AS
JAKARTA. Gerah lantaran banjir protes dari negara lain, pemerintah akhirnya bersedia mengoreksi kebijakan pembatasan impor hortikultura. Ketentuan yang direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 30/2012 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Meski bakal merevisi kedua beleid teknis tersebut, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan, pada prinsipnya kebijakan pemerintah tetap konsisten dengan semangat swasembada pangan. "Pemerintah mengakomodasi apapun agar bisa diterima di komunitas internasional," katanya, Rabu (3/4). Asal tahu saja, Amerika Serikat (AS) mengadukan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan pembatasan impor produk hortikultura. AS menuntut pemerintah merevisi peraturan hortikultura, lantaran menganggap merugikan negara pengekspor produk buah dan sayuran tersebut.