Pemerintah memangkas pungutan ganda di Batam



JAKARTA. Untuk menumbuhkan ekonomi di Batam, pemerintah berencana memangkas pungutan di wilayah tersebut. Pemangkasan dan penyederhanaan pungutan dilakukan seiring dengan rencana pemerintah mengubah status Batam dari zona perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, salah satu pungutan yang akan dihilangkan adalah pajak penggunaan lahan. Selain itu, penghapusan uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), kata Ferry, akan dilakukan hanya untuk tanah di kawasan pemukiman.

Selama ini ada dualisme pungutan untuk lahan di Batam. Selain UWTO, pungutan lain yang harus dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun secara teknis, Ferry bilang, penghapusan UWTO masih dalam taraf pembahasan. "Ke depan tak boleh lagi ada dualisme pungutan, cukup satu,” katanya.


Rencana pemerintah untuk memangkas pungutan setelah Batam berubah menjadi KEK juga diungkapkan Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution. Selain itu, pemberian izin pengunaan lahan akan semakin diperketat. Sebab selama ini banyak spekulan yang memanfaatkan kondisi Batam demi keuntungan pribadi.

Banyak pihak terindikasi memiliki izin penggunaan lahan namun pada kenyataanya telah ditelantarkan dan tidak membangun lahan tersebut. Sebab itu menurut Darmin, "Begitu sudah sampai tiga tahun tapi tidak dimanfaatkan, izin lahan akan dicabut," katanya. Dengan cara ini, pembangunan di Batam lebih cepat bergulir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia