Pemerintah Memangkas Target Penerimaan Cukai 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas target penerimaan cukai pada tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Dalam Perpres 75/2023, pemerintah mematok target penerimaan cukai pada tahun ini sebesar Rp 227, 21 triliun. Target ini turun Rp 18,23 triliun jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 245,44 triliun. Dari target itu, mayoritas berasal dari penerimaan CHT alias cukai rokok.

Adapun rinciannya adalah untuk penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan sebesar Rp 218,69 triliun, penerimaan cukai etil alkohol sebesar Rp 127,41 miliar, serta penerimaan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,38 triliun.


Baca Juga: Pemerintah Estimasikan Setoran Pajak Rokok 2024 Capai Rp 22,81 Triliun

Dalam dokumen APBN KITA, realisasi penerimaan cukai pada hingga September 2023 mencapai Rp 150,55 triliun. Realisasi tersebut turun 5,20% jika dibandingkan dengan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 158,80 triliun.

"Penerimaan cukai akan didorong untuk tetap meningkat, namun demikian produksi batang rokok harus dikendalikan. Hal ini sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi peredaran barang tertentu," tulis pemerintah dalam dokumen APBN KITA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi