KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan tetap berlanjut di tahun 2020. Ini sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinyatakan dalam pidato kenegaraannya, Jumat (16/8) lalu, untuk tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara. “Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta THR,” tutur Jokowi. Baca Juga: Belanja pegawai meningkat di RAPBN 2020, ini penjelasan Kemenkeu
Aparatur sipil negara (ASN) tetap menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan tetap berlanjut di tahun 2020. Ini sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinyatakan dalam pidato kenegaraannya, Jumat (16/8) lalu, untuk tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara. “Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta THR,” tutur Jokowi. Baca Juga: Belanja pegawai meningkat di RAPBN 2020, ini penjelasan Kemenkeu