KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan perubahan pada penetapan royalti atau setoran hasil penjualan batubara. Ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Merujuk beleid tersebut, maka skema tarif progresif bakal diberlakukan ke depannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Tarif bakal dikenakan beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA). Menanggapi kehadiran aturan baru ini, pelaku usaha memastikan siap mengikuti ketentuan yang ada. "Pada intinya kami menghormati peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah," ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada Kontan, Minggu (17/4).
Pemerintah Memastikan Perubahan Royalti Batubara, Begini Kata Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan perubahan pada penetapan royalti atau setoran hasil penjualan batubara. Ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Merujuk beleid tersebut, maka skema tarif progresif bakal diberlakukan ke depannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Tarif bakal dikenakan beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA). Menanggapi kehadiran aturan baru ini, pelaku usaha memastikan siap mengikuti ketentuan yang ada. "Pada intinya kami menghormati peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah," ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada Kontan, Minggu (17/4).