Pemerintah memastikan tidak ada larangan ekspor nikel



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan pemerintah tidak akan melarang  ekspor nikel.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Agus bilang ekspor nikel tetap dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Indonesia - Malaysia sepakat kaji ulang perjanjian perdagangan perbatasan


"Setelah rapat dengan Menko maritim dan investasi ekspor nikel tetap dijalankan apabila sesuai dengan peraturan," ujar Agus di Kementerian Perdagangan, Jumat (8/11).

Agus menjelaskan, tidak aturan baru yang diterbitkan terkait ekspor nikel. Hanya saja pemerintah akan menindak tegas pelanggaran sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya aturan ekspor nikel terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Baca Juga: Pelonggaran impor tuai kontroversi

Pada beleid tersebut, ore nikel hanya dapat diekspor bila telah memanfaatkan nikel dengan kadar kurang dari 1,7% minimal 30% dari total kapasitas input. Selain itu perusahaan juga harus sedang membangun fasilitas pemurnian.

"Kalau dokumen sesuai aturan berlaku tetap dijalankan," terang Agus.

Agus juga menyarankan agar smelter lokal menyerap produksi nikel. Terutama untuk perusahaan yang sudah siap ekspor namun belum memiliki izin lengkap agar tetap bisa berjalan dan tidak mengganggu investasi.

Baca Juga: Prospek Aneka Tambang disepuh harga emas & nikel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli