Pemerintah mematok target indikatif Rp 10 triliun di lelang sukuk Selasa (15/6)



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan kembali melakukan lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau Sukuk negara di hari Selasa 15 Juni 2021. Ada enam seri yang akan dilelang oleh pemerintah, dengan target indikatif Rp 10 triliun.

Seri sukuk yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 15 Juni 2021:


Baca Juga: Pemerintah akan melelang 7 seri SUN dengan target Rp 30 triliun pada Selasa (8/6)

1. SPN-S 03122021 yang jatuh tempo pada 3 Desember 2021 dengan imbalan diskonto 2. PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6.50% 3. PBS017 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2025 dengan imbalan 6,125% 4. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan 6,375% 5. PBS004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan imbalan 6,1% 6. PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%

Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 15 Juni 2021. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 17 Juni 2021.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Baca Juga: Banjir peminat, penawaran lelang sukuk capai Rp 44 triliun pada Rabu (2/6)

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Selanjutnya: Sedang diselimuti sentimen positif, rupiah berpotensi menguat besok (3/6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli