JAKARTA. Untuk menghadapi perkembangan perdagangan internasional yang semakin dinamis, pemerintah membentuk Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT). Kawasan ini berlokasi di kawasan industri atau peruntukan industri. Pembentukan kawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009 tentang KPPT. "Ini adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, Kamis (28/1). Di KPPT terdapat Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Tempat Konsolidasi Barang Ekspor (TKBE). Tapi, bisa dilengkapi juga dengan tempat usaha lainnya yang bertujuan mendukung kelancaran lalu lintas barang ekspor dan impor.Menurut Harry, KPPT tidak akan dikelola langsung oleh pemerintah, melainkan oleh perusahaan yang berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia. "Pada saat pendirian, perusahaan ini memiliki luas lahan paling sedikit 25 hektare dalam satu hamparan untuk KPPT," ujar dia.Untuk memperlancar arus barang ekspor dan impor, pemerintah juga akan menerapkan sistem pelayanan penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor impor satu pintu, atawa beken dengan istilah national single window (NSW). Kalau tidak ada aral melintang, Jumat (29/1) ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meresmikan NSW di empat pelabuhan utama di Indonesia. Yakni, Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), dan Soekarno Hatta (Makassar).Sistem pelayanan satu pintu ini sudah diujicobakan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. "Presiden akan meresmikan NSW yang di dalamnya mulai dioperasikan pelayanan pelabuhan 24 jam per hari dan tujuh hari per minggu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Membentuk Kawasan Kepabeanan Terpadu
JAKARTA. Untuk menghadapi perkembangan perdagangan internasional yang semakin dinamis, pemerintah membentuk Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT). Kawasan ini berlokasi di kawasan industri atau peruntukan industri. Pembentukan kawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009 tentang KPPT. "Ini adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, Kamis (28/1). Di KPPT terdapat Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Tempat Konsolidasi Barang Ekspor (TKBE). Tapi, bisa dilengkapi juga dengan tempat usaha lainnya yang bertujuan mendukung kelancaran lalu lintas barang ekspor dan impor.Menurut Harry, KPPT tidak akan dikelola langsung oleh pemerintah, melainkan oleh perusahaan yang berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia. "Pada saat pendirian, perusahaan ini memiliki luas lahan paling sedikit 25 hektare dalam satu hamparan untuk KPPT," ujar dia.Untuk memperlancar arus barang ekspor dan impor, pemerintah juga akan menerapkan sistem pelayanan penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor impor satu pintu, atawa beken dengan istilah national single window (NSW). Kalau tidak ada aral melintang, Jumat (29/1) ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meresmikan NSW di empat pelabuhan utama di Indonesia. Yakni, Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), dan Soekarno Hatta (Makassar).Sistem pelayanan satu pintu ini sudah diujicobakan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. "Presiden akan meresmikan NSW yang di dalamnya mulai dioperasikan pelayanan pelabuhan 24 jam per hari dan tujuh hari per minggu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News