KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penanganan COVID-19. Salah satu bentuk dukungannya dengan mempercepat kedatangan vaksin Sinovac adalah dalam bentuk alokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020 dan kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin COVID-19 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Pada kedatangan vaksin Sinovac pertama ke Indonesia, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22.
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk vaksin Sinovac yang masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penanganan COVID-19. Salah satu bentuk dukungannya dengan mempercepat kedatangan vaksin Sinovac adalah dalam bentuk alokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020 dan kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin COVID-19 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Pada kedatangan vaksin Sinovac pertama ke Indonesia, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22.