KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran waktu kegiatan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia. Pemberian dispensasi waktu itu supaya Freeport segera menunjuk tim verifikator independen untuk mengevaluasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) miliknya. Seperti diketahui, dalam enam bulan kegiatan ekspor konsentrat tembaga, Freeport diminta menunjuk tim verifikator independen yang bertugas mengevaluasi pembangunan smelter. Ini merupakan tindak lanjut kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Dalam enam bulan pula pemerintah mematok pembangunan smelter harus mencapai 90% dari rencana kerja. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menyatakan, sampai saat ini Freeport Indonesia belum menunjuk tim verifikator independen. Padahal, sudah ada tiga BUMN yang disahkan sebagai tim verifikator, yakni PT Surveyor Indonesia, PT Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Sucofindo.
Pemerintah memberikan kelonggaran ke Freeport
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran waktu kegiatan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia. Pemberian dispensasi waktu itu supaya Freeport segera menunjuk tim verifikator independen untuk mengevaluasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) miliknya. Seperti diketahui, dalam enam bulan kegiatan ekspor konsentrat tembaga, Freeport diminta menunjuk tim verifikator independen yang bertugas mengevaluasi pembangunan smelter. Ini merupakan tindak lanjut kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Dalam enam bulan pula pemerintah mematok pembangunan smelter harus mencapai 90% dari rencana kerja. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menyatakan, sampai saat ini Freeport Indonesia belum menunjuk tim verifikator independen. Padahal, sudah ada tiga BUMN yang disahkan sebagai tim verifikator, yakni PT Surveyor Indonesia, PT Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Sucofindo.