Pemerintah membuka kemungkinan kendaraan bermotor melenggang bebas di jalan tol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tengah mengkaji wacana motor masuk ke jalan tol. Meski demikian, faktor risiko yang muncul bila motor masuk tol masuk dalam radar pemerintah sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam mengambil keputusan tersebut.

Karena itu, sejauh ini Kementerian Perhubungan (Kemhub)  tengah mempelajari kebijakan internasional untuk menerapkan kebijakan motor masuk jalan tol di di Indonesia. "Ada satu fakta bahwa motor itu resiko, resiko berkaitan dengan keselamatan," ujar Budi usai rapat di kompleks istana kepresidenan, Selasa (29/1).

Budi menuturkan, saat ini 70% kecelakaan terjadi karena motor. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai belum mendesak untuk dilakukan di Indonesia. "Kalau menurut saya belum urgent, kita harus menimbang antara kebaikan dan masalahnya sendiri," terang Budi.

Selain itu, rencana motor masuk tol pun perlu melihat regulasi. Walau pun di sejumlah tempat telah terdapat kebijakan diperbolehkannya motor masuk jalan tol. Contohnya adalah di Jembatan Suramadu dan tol Bali Mandara. Dua lokasi tersebut secara regulasi telah memiliki payung hukum.

"Peraturan Pemerintah (PP) sudah oke, jalur motor (di Suramadu sebelumnya) mengubah PP," tambah Menteri Pelerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait masuknya motor di jalan tol. Selain pembatas jalur motor dengan mobil, masuknya motor juga perlu kajian jarak tempuh aman bagi motor agar bisa membuat kebijakan pembuatan tempat peristirahatan bila diperlukan.

Basuki menjelaskan, usulan masuknya motor di jalan tol tersebut berawal dari tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu). Banyaknya pekerja Kertajati yang berdomisili di Bandung akan lebih mudah berpindah bila motor bisa masuk tol Cisumdawu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli