JAKARTA. Ada tawaran menarik untuk investor asing maupun lokal yang berminat menanamkan duitnya di sektor usaha pariwisata alam. Pemerintah menawarkan investasi di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.Aturan main tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Lewat beleid yang terbit 12 Febuari 2010 itu, pemerintah memperluas wilayah pengusahaan pariwisata alam. Dalam aturan sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan usaha tersebut di zona pemanfaatan saja, yakni taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata asalam.Sedangkan dalam PP Nomor 36/2010, pemerintah menambah suaka margasatwa sebagai ladang berinvestasi baru. Namun, kegiatan wisata yang boleh dilakukan di sana terbatas pada mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada didalamnya.Kepala Pusat Informasi Kementerian Kehutanan Masyud menjelaskan, pengusahaan pariwisata alam suaka margasatwa dapat dimasuki investor dalam maupun luar negeri. "Bisa dilakukan oleh perorangan, badan atau koperasi. Untuk asing harus berbadan hukum Indonesia, dan harus melakukan kerjasama dengan investor lokal," katanya kemarin (23/3).Menurut Masyud, sektor pariwisata alam di negara kita masih sangat potensial. Pasalnya, banyak suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang belum dikembangkan keindahan alaminya di berbagai daerah.Kondisi ini jauh berbeda dengan keadaan di sejumlah negara tetangga. "Makanya pemerintah mendorong investasi di sektor pariwisata alam, karena kita memiliki potensi yang besar. Tahun 2008, devisa dari objek ekowisata yang telah ada saja mencapai Rp 80 triliun," ujar Masyud.Meski mengundang investor untuk masuk, Masyhud menjamin, pemerintah akan akan mengawasi dengan ketat usaha pariwisata alam itu. Tujuannya, agar jangan sampai pengusahaan wisata tersebut justru merusak kawasan hutan. "Jadi rambu-rambu dan aturan kehutanan tetap kami kedepankan, agar program konservasi tetap dipertahankan," katanya. Potensi alam nasional yang mempunyai prospek besar, antara lain Gunung Rinjani dan Danau Sentani. "Bayangkan, kita itu memiliki 51 taman nasional tetapi yang sudah dimanfaatkan sebagai pariwisata alam baru beberapa, antara lain Pulau Komodo," ucap Masyhud.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Membuka Peluang Investasi di Suaka Margasatwa
JAKARTA. Ada tawaran menarik untuk investor asing maupun lokal yang berminat menanamkan duitnya di sektor usaha pariwisata alam. Pemerintah menawarkan investasi di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.Aturan main tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Lewat beleid yang terbit 12 Febuari 2010 itu, pemerintah memperluas wilayah pengusahaan pariwisata alam. Dalam aturan sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan usaha tersebut di zona pemanfaatan saja, yakni taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata asalam.Sedangkan dalam PP Nomor 36/2010, pemerintah menambah suaka margasatwa sebagai ladang berinvestasi baru. Namun, kegiatan wisata yang boleh dilakukan di sana terbatas pada mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada didalamnya.Kepala Pusat Informasi Kementerian Kehutanan Masyud menjelaskan, pengusahaan pariwisata alam suaka margasatwa dapat dimasuki investor dalam maupun luar negeri. "Bisa dilakukan oleh perorangan, badan atau koperasi. Untuk asing harus berbadan hukum Indonesia, dan harus melakukan kerjasama dengan investor lokal," katanya kemarin (23/3).Menurut Masyud, sektor pariwisata alam di negara kita masih sangat potensial. Pasalnya, banyak suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang belum dikembangkan keindahan alaminya di berbagai daerah.Kondisi ini jauh berbeda dengan keadaan di sejumlah negara tetangga. "Makanya pemerintah mendorong investasi di sektor pariwisata alam, karena kita memiliki potensi yang besar. Tahun 2008, devisa dari objek ekowisata yang telah ada saja mencapai Rp 80 triliun," ujar Masyud.Meski mengundang investor untuk masuk, Masyhud menjamin, pemerintah akan akan mengawasi dengan ketat usaha pariwisata alam itu. Tujuannya, agar jangan sampai pengusahaan wisata tersebut justru merusak kawasan hutan. "Jadi rambu-rambu dan aturan kehutanan tetap kami kedepankan, agar program konservasi tetap dipertahankan," katanya. Potensi alam nasional yang mempunyai prospek besar, antara lain Gunung Rinjani dan Danau Sentani. "Bayangkan, kita itu memiliki 51 taman nasional tetapi yang sudah dimanfaatkan sebagai pariwisata alam baru beberapa, antara lain Pulau Komodo," ucap Masyhud.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News