Pemerintah membuka pengampunan pajak



JAKARTA. Di tengah berbagai kebijakan ketat untuk menggenjot penerimaan negara, kini ada sedikit udara segar bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menggelar program pengampunan pajak. Wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016 akan  mendapat penghapusan sanksi administrasi pajak.

Aturan ini tertuang di  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga. Sesuai beleid yang terbit pada 13 Februari 2015, penghapusan sanksi hanya berlaku bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Selama ini sanksi administrasi atas utang pajak yang belum terbayar atau kurang bayar berupa bunga sebesar 2% per bulan dari nilai terutang.

Pengampunan pajak sudah pernah berlangsung pada tahun 2008. Saat itu, kebijakan yang terkenal dengan istilah sunset policy, Ditjen Pajak menghapus sanksi administrasi bagi kekurangan bayar atas pajak penghasilan (PPh) tahun 2007.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka mengatakan, program pengampunan pajak ini untuk membantu WP melunasi utang pajaknya. Selama ini utang pajak yang tak terbayar setiap tahun sangat besar. "Nilai outstanding utang pajak mencapai Rp 50 triliun pada 2014," ujar Wahyu akhir pekan lalu.

Diharapkan kebijakan ini akan mendongkrak penerimaan negara. Soalnya,  wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Boleh dua kali

Nah, untuk mendapatkan pengampunan, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan, yaitu utang pokok pajak telah dilunasi dan terdapat sisa sanksi administrasi dalam surat tagihan pajak yang belum dibayar. Tentu saja lampiran bukti pelunasan utang pajak harus disertakan sebagai lampiran.

Setiap wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengampunan paling banyak dua kali. Untuk permohonan yang kedua, pengajuan harus berlangsung paling lama tiga bulan sesudah keputusan Dirjen Pajak atas surat permintaan pertama.

Enaknya lagi, saat permohonan pengampunan pajak masih diproses, Ditjen Pajak juga akan menangguhkan tagihan pajak. Jadi, untuk sementara waktu, Anda tidak akan dikejar-kejar petugas pajak. "Ini untuk menghargai wajib pajak yang sukarela melaporkan kekurangan pajaknya," kata Wahyu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo menilai insentif ini datang saat yang tepat. Soalnya, kebijakan ini bisa mengubah paradigma Ditjen Pajak yang belakangan cenderung galak terhadap wajib pajak. Ditjen Pajak yang selama ini dipandang hanya memberikan sanksi dan menaikkan tarif pajak dengan alasan mengejar penerimaan negara, akan sedikit berubah.

Ke depan, agar pajak tak terutang lagi, perlu kemudahan pembayaran pajak. Selama ini, kemudahan pembayaran pajak memang masih menjadi keluhan banyak pihak.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie