JAKARTA. Di tengah berbagai kebijakan ketat untuk menggenjot penerimaan negara, kini ada sedikit udara segar bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menggelar program pengampunan pajak. Wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016 akan mendapat penghapusan sanksi administrasi pajak. Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga. Sesuai beleid yang terbit pada 13 Februari 2015, penghapusan sanksi hanya berlaku bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Selama ini sanksi administrasi atas utang pajak yang belum terbayar atau kurang bayar berupa bunga sebesar 2% per bulan dari nilai terutang. Pengampunan pajak sudah pernah berlangsung pada tahun 2008. Saat itu, kebijakan yang terkenal dengan istilah sunset policy, Ditjen Pajak menghapus sanksi administrasi bagi kekurangan bayar atas pajak penghasilan (PPh) tahun 2007.
Pemerintah membuka pengampunan pajak
JAKARTA. Di tengah berbagai kebijakan ketat untuk menggenjot penerimaan negara, kini ada sedikit udara segar bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menggelar program pengampunan pajak. Wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016 akan mendapat penghapusan sanksi administrasi pajak. Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga. Sesuai beleid yang terbit pada 13 Februari 2015, penghapusan sanksi hanya berlaku bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Selama ini sanksi administrasi atas utang pajak yang belum terbayar atau kurang bayar berupa bunga sebesar 2% per bulan dari nilai terutang. Pengampunan pajak sudah pernah berlangsung pada tahun 2008. Saat itu, kebijakan yang terkenal dengan istilah sunset policy, Ditjen Pajak menghapus sanksi administrasi bagi kekurangan bayar atas pajak penghasilan (PPh) tahun 2007.