KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi over the top (OTT), seperti Netflix dan Spotify terancam sanksi apabila tidak membayar pajak di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan memburu pajak perusahaan-perusahaan tersebut melalui Undang-undang Omnibus Law Perpajakan. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, aturan tersebut kini tengah dalam pembahasan. Ia berharap regulasi tersebut bisa segera diajukan ke DPR dan disahkan sehingga memiliki payung hukum. "Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Pemerintah memburu pajak Netflix dan Spotify lewat omnibus law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi over the top (OTT), seperti Netflix dan Spotify terancam sanksi apabila tidak membayar pajak di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan memburu pajak perusahaan-perusahaan tersebut melalui Undang-undang Omnibus Law Perpajakan. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, aturan tersebut kini tengah dalam pembahasan. Ia berharap regulasi tersebut bisa segera diajukan ke DPR dan disahkan sehingga memiliki payung hukum. "Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.