KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak hanya menarik utang konvensional, namun juga yang berbasis syariah. Caranya dengan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN) atau sukuk. Pada 2019 saja, pemerintah sudah beberapa kali menerbitkan sukuk untuk keperluan pembiayaan di APBN. Lantas, untuk apa saja utang syariah tersebut? Dikutip dari buku APBN KITA Kementerian Keuangan edisi September 2019 pada Senin (30/9), utang syariah ternyata digunakan untuk berbagai proyek pembangunan. Uang tersebut berkontribusi membiayai gedung perkuliahan di 54 perguruan tinggi keagamaan Islam dan 32 madrasah, membantu membiayai pembangunan jalan dan jembatan di 30 provinsi dan 3 taman nasional.
Pemerintah memiliki utang syariah Rp 706,2 triliun, untuk apa saja penggunaannya??
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak hanya menarik utang konvensional, namun juga yang berbasis syariah. Caranya dengan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN) atau sukuk. Pada 2019 saja, pemerintah sudah beberapa kali menerbitkan sukuk untuk keperluan pembiayaan di APBN. Lantas, untuk apa saja utang syariah tersebut? Dikutip dari buku APBN KITA Kementerian Keuangan edisi September 2019 pada Senin (30/9), utang syariah ternyata digunakan untuk berbagai proyek pembangunan. Uang tersebut berkontribusi membiayai gedung perkuliahan di 54 perguruan tinggi keagamaan Islam dan 32 madrasah, membantu membiayai pembangunan jalan dan jembatan di 30 provinsi dan 3 taman nasional.