Pemerintah meminta agar peserta Ibadah Natal di Gereja tak melebihi 50% kapasitas



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Kristen yang mengikuti kegiatan ibadah Natal 2021 secara kolektif di gereja tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan atau 50 orang. 

Adapun imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. 

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021). 

Selain itu, Kemenag juga mengimbau agar gereja yang menyelenggarakan ibadah Hari Raya Natal 2021 dilakukan secara hybrid atau secara daring dan luring. 

Baca Juga: Baru keluar, ini aturan perjalanan & kegiatan selama libur Natal & Tahun Baru 2022

Pihak penyelenggara acara juga diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah serta memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level tiga. 

Gereja juga diminta untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 

Begitu pula dengan Umat Kristen juga diimbau untuk merayakan natal secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. 

Perayaan Natal juga diimbau agar dilaksanakan di ruang terbuka demi mencegah penyebaran Covid-19. Ketentuan lengkap tentang ibadah Natal 2021 dapat dibaca di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Imbau Peserta Ibadah Natal di Gereja Tak Melebihi 50 Persen Kapasitas" Penulis : Sania Mashabi Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli