KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Kristen yang mengikuti kegiatan ibadah Natal 2021 secara kolektif di gereja tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan atau 50 orang. Adapun imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. "Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Pemerintah meminta agar peserta Ibadah Natal di Gereja tak melebihi 50% kapasitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Kristen yang mengikuti kegiatan ibadah Natal 2021 secara kolektif di gereja tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan atau 50 orang. Adapun imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. "Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).